Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
Ø Konsep Koperasi Barat
Koperasi ini merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
ü Unsur – Unsur Positif Konsep Koperasi Barat
· Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekatja sama antar sesama anggota, dengan cara saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
· Hasil berupa keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belim didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
ü Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertical.
ü Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
· Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen sekala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan kecil
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar kepada produsen dan pelanggan.
Ø Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perancanaan Nasional.
Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan system sosialis komunis.
Ø Koperasi Negara Berkembang
· Koperasi sedang berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
ü Perbedaan dengan Konsep Sosialis
· Konsep Sosialis : Tujuan kopersi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan produksi kepemilikan kolektif.
ü Konsep dengan Negara Berkembang
· Tujuannya adalah untuk meningkatkan kondisi sosial anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Ø Aliran Yardstick
· Dijumpai pada Negara kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
· Koperasi dapat untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah – tengah masyarakat.
· Pengaruh ini sangat kuat terutama di Negara – Negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan masih banyak lagi.
Ø Aliran Sosialis
· Koperasi ini dipandang paling efektif untuk mensejahterakan rakyat, dan lebih mudah menyatukan rakyat dengan organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran ini dapat dijumpai di Negara – Negara Timur.
Ø Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
· Koperasi ini sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat Kemitraan ( Patnership ), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koprasi tercipta dengan baik.
Ø Kemakmuran Masyarakat
Berdasarkan E.D.Damanik
ü Membagi koperasi menjadi 4 aliran yaitu School OF Cooperatives berdasarkan peranan fungsi perekonomian Negara, yakni :
· Cooperative Commonwealth School
· School Of Modified Capitalism / School of competitive Yardstick
· The Socialist School
· Cooperative Sector School
ü Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang minginginkan dan memperjuangkan agar prinsip – prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan luas pada lembaga, sehingga koperasi memberikan pengaruh besar kepada masyarakat.
· M.Hatta dalam pidatonya pada tanggal 23 Agustus 1945 dengan judulnya ‘’Indonesia Aims And Ideals’’, bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemekmuran masyarakat berdasarkan koperasi ( what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth )
ü School Of Modified Capitalism / School of competitive Yardstick
Sesuatu yang menganggap koperasi sebagai bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada penguranganb pada dampak negatif dari kapitalis.
ü The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi adalah koperasi sebagai bagian dari sistem bagian dari sistem sosialis.
ü Cooperative Sector School
Suatu paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis kapitalis dan sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi
Ø Sejarah Lahirnya Koperasi
· 1844 di Rochdale, Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian ‘’ The Cooperative Whole Sale Society ( CWS )
· 1818 – 1888 koperasi ini berkambang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi ini berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London terbentuklah ICA ( International Cooperative Alliance ) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional,
Ø Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1896 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesi ( Sukoco, “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia “ ). Raden Ngebei Ariawiraatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman – teman sejawatnya para pegawai negeri melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank simpan pinjam tersebut semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandsche Hoofden “ sama dengan Bank Simpan Pinjam para ‘’ priyai “ Purwokerto, atau dalam bahasa inggris “ The Purwokerto Mutual Lokal and Saving Bank for Native Civil Servants.
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen, komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanannya.
· 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I ( Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpi dan Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah mngeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis dan Komunis ) diterapkan di koperasi.
· 1967 pemerintah mengeluarkan undang – undang No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoprasian di sempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 entang perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1955 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar